Wali Kota Neni Moerniaeni.BONTANG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang terancam mengalami pemotongan pada tahun 2027. Ancaman ini muncul akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun depan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih relatif aman. APBD tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun, ditopang tambahan bantuan keuangan dari provinsi, membuat porsi belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas.
“Untuk tahun ini masih aman, karena APBD kita masih cukup besar,” ujar Neni di Bontang, Senin (30/3/2026).
Namun, situasi tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lama. Proyeksi penurunan APBD pada tahun depan hingga sekitar Rp1,75 triliun menjadi sinyal awal tekanan fiskal yang menghantui. Jika skenario ini terjadi, tanpa penyesuaian, porsi belanja pegawai bisa melonjak hingga sekitar 40 persen—melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.
Pelanggaran terhadap batas tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah pusat berwenang menahan dana transfer ke daerah yang tidak patuh terhadap regulasi.
“Kalau melanggar, dana transfer bisa tidak diberikan. Itu risiko yang harus dihindari,” tegas Neni.
Lebih jauh, Neni menggambarkan kondisi ini sebagai potensi “tsunami anggaran”. Istilah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam struktur APBD, sejumlah pos belanja sudah memiliki porsi tetap sesuai aturan: 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan 5 persen untuk dana kelurahan.
Ketika total APBD menyusut, ruang fiskal otomatis ikut mengecil. Artinya, semua sektor harus berbagi “kue” yang lebih kecil, termasuk belanja pegawai.
Meskipun demikian, Neni memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti mengurangi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan pemutusan hubungan kerja dinilai bisa memicu dampak sosial baru, terutama meningkatnya angka pengangguran. Sebagai gantinya, opsi yang paling realistis adalah melakukan penyesuaian pada TPP ASN.
“Pegawai tetap dipertahankan. Tapi TPP kemungkinan akan disesuaikan agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bontang juga telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar komponen TPP dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jika disetujui, langkah ini bisa menjadi “jalan keluar” untuk menjaga rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
“Kita sudah usulkan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” akunya.
Neni juga menyoroti kebijakan HKPD yang dinilai berdampak besar bagi daerah penghasil sumber daya alam, termasuk yang bergantung pada dana bagi hasil migas.
“Daerah seperti kita ini yang paling terdampak. Tapi mau bagaimana lagi, ini undang-undang yang harus dijalankan,” pungkasnya. (FR)
Tidak ada komentar