PLN dan BPN Kaltim Percepat Sertipikasi Aset Tanah di Kutai Timur

Redaksi Kaltimdaily
1 Agu 2025 14:19
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Komitmen mempercepat legalisasi aset negara kembali diperkuat. Kali ini, sinergi terjalin antara PLN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur.

Perwakilan PLN Kaltimtara melakukan kunjungan kerja ke Kanwil BPN Kaltim. Pertemuan berlangsung di Ruang Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kamis (31/7/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Budi Harsoyo Cahyonowinahyu dari BPN Kaltim. Sementara dari pihak PLN, hadir Team Leader Administrasi dan Umum, Wahyu Syawaliani.

Fokus pembahasan: percepatan sertipikasi tanah milik PLN yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kerja sama strategis antara PLN dan BPN Kaltim. Tujuannya, memastikan semua aset tanah milik PLN memiliki kekuatan hukum tetap melalui sertipikat resmi.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum atas aset negara. Terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan,” kata Wahyu.

Dalam pertemuan, kedua belah pihak membahas berbagai strategi teknis. Mulai dari pemetaan bidang tanah, percepatan proses administratif, hingga sinkronisasi data antar-instansi.

Budi Harsoyo menambahkan, BPN Kaltim siap memberikan dukungan penuh agar proses ini berjalan lancar dan tuntas tepat waktu.

“Kami ingin semua aset strategis negara, seperti milik PLN, memiliki legalitas yang sah. Ini juga bagian dari komitmen reformasi agraria dan penataan aset nasional,” ujarnya.

Melalui percepatan sertipikasi ini, PLN berharap dapat mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan. Sertipikat resmi juga akan mempermudah perusahaan dalam pengembangan jaringan kelistrikan, khususnya di wilayah-wilayah berkembang seperti Kutai Timur. (DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *