Panduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU: Ukuran hingga Lokasi

Redaksi Kaltimdaily
1 Agu 2025 06:55
RAGAM 0
2 menit membaca

SAMARINDA – Semarak kemerdekaan siap menghiasi seluruh penjuru negeri. Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara resmi mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tak hanya pengibaran bendera, masyarakat juga diminta memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, poster, hingga baliho. Semuanya dilakukan serentak, sesuai dengan pedoman visual HUT ke-80 RI.

“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pemasangan bendera dan dekorasi bukan sekadar simbolik. Pemerintah ingin momen ini menjadi refleksi semangat nasionalisme dan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Masyarakat juga diimbau untuk menggelar kegiatan kreatif yang melibatkan partisipasi publik. Tujuannya untuk: Menumbuhkan rasa cinta Tanah Air; menguatkan solidaritas sosial; menanamkan nilai kebangsaan; menumbuhkan kontribusi nyata untuk negeri.

Pada 17 Agustus 2025, bendera wajib dikibarkan seharian penuh di seluruh halaman rumah, gedung pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan bahkan di kendaraan pribadi serta transportasi umum.

Pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam kondisi tertentu, seperti upacara malam hari, pengibaran diizinkan di luar jam tersebut.

Ukuran Bendera Sesuai Aturan

Penggunaan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ukuran yang disesuaikan dengan lokasi pemasangan:

  • 200 x 300 cm: Lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 x 180 cm: Lapangan umum
  • 100 x 150 cm: Ruangan dan kapal
  • 36 x 54 cm: Mobil Presiden dan Wapres
  • 30 x 45 cm: Mobil pejabat negara dan pesawat udara
  • 20 x 30 cm: Kendaraan umum
  • 10 x 15 cm: Meja

Pemerintah berharap, dengan semangat gotong royong, seluruh masyarakat dapat merayakan kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan penuh makna, kebanggaan, dan semarak nasionalisme. (RE/DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *