KUKAR – Sebuah insiden berdarah terjadi di Desa Tani Bakti, Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (30/7/2025). Seorang pria asal Balikpapan Timur menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam usai menerima tantangan dari pelaku lewat sambungan telepon.
Pelakunya berinisial RS (40), warga setempat. Ia menyerang korban menggunakan parang bersarung.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WITA, tepatnya di Jalan Beringin Blok C RT 01.
“Awalnya korban dihubungi pelaku dan diancam akan dibunuh. Saat bertemu, pelaku langsung memukul korban dengan parang yang masih bersarung,” jelas AKP Sarlendra, Kamis (31/7).
Korban mengalami luka pada jari tangan kanan dan memar di tangan kiri. Meski sempat melindungi diri dengan helm, korban tetap terluka.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Samboja. Polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan sarung kayu berwarna cokelat.
RS langsung diamankan. Kini ia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Samboja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun. Setiap ancaman atau serangan akan kami proses hukum,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara bijak. Perselisihan pribadi, kata dia, jangan dibawa ke ranah kekerasan.
“Laporkan saja ke kami. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (DIAS)
Tidak ada komentar