Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Balikpapan, Bawa 5 Paket Sabu Siap Edar
BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap saat membawa lima paket sabu siap edar di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jumat (4/7/2025) sore.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Bangkit Danjaya, setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekira pukul 17.10 WITA, tim opsnal meringkus pelaku di pinggir Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45 Kelurahan Sepinggan. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan dalam kantong plastik hitam.
Selain sabu seberat total 6,64 gram brutto, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu: satu unit HP Realme C15 warna silver, satu bundel plastik klip bening, dua sendokan kecil dari sedotan, satu klip plastik bening kosong.
Penggeledahan tak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas juga menyisir rumah kontrakan pelaku di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Dari sana, kembali ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
DR sendiri adalah seorang residivis kasus narkotika. Ia pernah dipenjara pada 2015 dan bebas pada 2019. Kepada polisi, ia mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial C yang tak pernah ditemuinya langsung. Barang diantar dengan sistem “di-jejak” alias ditinggal di titik tertentu.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan keberhasilan ini tak lepas dari peran serta warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat bisa menghentikan peredaran narkoba. Kami imbau warga untuk aktif memberi informasi, baik langsung maupun melalui layanan aduan online di Call Center 110 Polresta,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar