Ilustrasi.BALIKPAPAN – Kelihatannya sepele. Bakar sampah di belakang rumah, asap mengepul sebentar, lalu hilang.
Padahal, yang hilang hanya asapnya. Dampaknya tinggal lebih lama di udara. Bahkan, bisa menetap di paru-paru.
Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengeluarkan peringatan serius. Membakar sampah sembarangan bukan cuma merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.
“Kami menerima banyak laporan dari warga. Terutama di kawasan padat penduduk,” ujar Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa (29/7/2025).
Asap hasil pembakaran sampah, kata Sudirman, bukan sekadar mengganggu penciuman. Di dalamnya terkandung zat berbahaya: dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya.
“Ini sangat berbahaya bagi penderita asma, lansia, anak-anak, bahkan orang sehat pun bisa terdampak,” jelasnya.
Efeknya tak main-main. Dalam jangka pendek, bisa menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Dalam jangka panjang, bisa merusak sistem pernapasan hingga memicu penyakit jantung.
“Apalagi saat musim kemarau seperti sekarang. Udara kering membuat risiko kebakaran meningkat,” lanjut Sudirman.
DLH mengingatkan bahwa tindakan membakar sampah sembarangan bisa dikenai hukuman pidana.
Mengacu pada Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan, atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami akan bertindak tegas, apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan warga sekitar,” tegasnya.
DLH mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan. Jika melihat ada warga yang membakar sampah sembarangan, segera laporkan.
Bisa ke ketua RT, lurah, atau langsung ke Call Center DLH dan kanal media sosial resmi DLH Balikpapan.
“Udara bersih adalah hak semua orang. Ini bukan sekadar aturan. Ini tentang masa depan keluarga kita dan generasi mendatang,” tutup Sudirman. (SR)
Tidak ada komentar