Ilustrasi by AI.SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyisakan pekerjaan rumah di penghujung tahun anggaran. Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat untuk 82 desa belum juga terbayarkan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tersendatnya penyaluran dana dari Pemerintah Pusat disebut menjadi pangkal persoalan. Dampaknya, hak desa yang seharusnya diterima pada triwulan terakhir belum sepenuhnya tersalur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES) Kutai Timur, Muhammad Basuni, memastikan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan kewajiban tersebut. Komitmen itu, kata dia, sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
“Bupati menginginkan kalau dana dari pusat segera cair bisa langsung dibayarkan. Tapi ada mekanisme APBD yang harus diikuti,” ujar Basuni usai menghadiri pelantikan Ketua DPC APDESI Kutim, belum lama ini.
Menurut Basuni, pembahasan teknis pencairan masih diformulasikan dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mekanisme dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi rambu yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Saat ini, terdapat dua opsi yang tengah dipertimbangkan. Pertama, mencatatnya sebagai kurang salur. Kedua, memasukkannya sebagai utang daerah.
“Kalau kurang salur berarti harus ada keputusan bupati. Tentang kapannya sedang diformulasikan TAPD,” jelasnya.
Basuni menegaskan, pilihan tersebut bukan sekadar administrasi. Ada implikasi hukum dan tata kelola keuangan yang harus diperhitungkan secara cermat.
Persoalan tidak berhenti pada ADD. Tercatat 12 desa atau 74 rukun tetangga (RT) belum mencairkan bantuan keuangan sebesar Rp250 juta. Bantuan tersebut semestinya menjadi pengungkit kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat paling bawah.
Namun hingga kini, dana itu belum terealisasi. Basuni menyebut bantuan yang belum terserap akan dianggarkan kembali pada tahun 2026. Meski demikian, nilainya berpotensi mengalami penyesuaian.
“Kita lihat kemampuan fiskal daerah. Beban APBD saat ini cukup berat,” ujarnya.
Tekanan fiskal, prioritas belanja daerah, serta keterbatasan ruang anggaran menjadi faktor yang memengaruhi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah harus menimbang antara kewajiban yang tertunda dan kebutuhan program prioritas lain.
Di tengah situasi itu, Basuni berharap kepengurusan baru DPC APDESI Kutim mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Sinkronisasi program dan kelengkapan administrasi dinilai penting agar persoalan serupa tidak berulang. (SON)
Tidak ada komentar