Ilustrasi.BALIKPAPAN – Ribuan warga penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan di Kota Balikpapan mendadak berstatus nonaktif. Data terbaru mencatat sebanyak 8.784 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini tidak aktif setelah pembaruan dan validasi data nasional.
Meski jumlahnya signifikan, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak panik. Proses verifikasi masih berlangsung dan belum final.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi dari pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan, kata dia, hanya menjalankan fungsi validasi berdasarkan data yang dikirim dari pusat.
“Bisa jadi dari 8.000 orang yang dinonaktifkan tersebut adalah mereka yang tidak sedang sakit. Proses verifikasi akan menentukan apakah mereka benar-benar berhak menerima PBI-JK. Dari 8.000 warga itu akan diskrining atau dicek ulang untuk memastikan kelayakannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026).
Di Balikpapan, sebelumnya tercatat 55.491 peserta PBI-JK aktif. Dari jumlah itu, 8.784 peserta kini berstatus nonaktif.
Aidy menegaskan, data PBI-JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos. BPJS Kesehatan berperan sebagai pelaksana validasi dan penyedia layanan berdasarkan data yang diterima.
“Data PBI-JK merupakan kewenangan Kemensos. Kami hanya melakukan validasi dan pelayanan. Data yang dikirimkan itulah yang menjadi dasar pelaporan ke fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ribuan peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Proses skrining dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga kurang mampu yang benar-benar membutuhkan.
“Nantinya akan diverifikasi. Apabila memang berhak, kami akan mengaktifkan kembali. Namun apabila secara ekonomi sudah mampu, seharusnya membayar mandiri,” katanya.
Hingga kini, BPJS Kesehatan belum dapat mengaktifkan kembali kepesertaan ribuan warga tersebut. Kewenangan pengaktifan berada di Dinas Sosial setempat.
Namun, untuk kondisi darurat, mekanisme penanganan cepat tetap tersedia.
“Jika ada kondisi mendesak dengan pasien yang membutuhkan perawatan segera, dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan,” imbuh Aidy.
Ia juga memastikan, sejauh ini belum ada laporan warga yang benar-benar ditolak saat mengakses layanan kesehatan akibat status nonaktif tersebut. Jika ditemukan kasus, Dinas Sosial akan melakukan validasi ulang sesuai tata kelola yang berlaku.
Aidy mengingatkan bahwa program PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Program ini tidak ditujukan bagi mereka yang secara ekonomi sudah mampu namun enggan membayar iuran secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak menjadi beban sepihak bagi anggaran daerah.
Bagi warga yang sedang sakit atau dalam kondisi darurat dan status kepesertaannya belum aktif kembali, ia menyarankan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan.
“Yang terpenting, jangan panik. Proses verifikasi masih berjalan. Jika memang berhak, tentu akan diaktifkan kembali,” tegasnya. (RE)
Tidak ada komentar