53 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Bebas lewat Amnesti Presiden Prabowo

Redaksi Kaltimdaily
3 Agu 2025 19:58
2 menit membaca

Pranala.co, SAMARINDA — Sebanyak 53 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menghirup udara bebas. Mereka keluar dari balik jeruji besi setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Seluruh narapidana yang mendapat pengampunan dipastikan bebas paling lambat Minggu (3/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

“Semua nama yang mendapatkan amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen ketat oleh petugas pemasyarakatan,” ujar Hernowo di Samarinda.

Para penerima amnesti berasal dari berbagai latar belakang kasus. Ada yang terjerat kasus politik, ada yang menderita penyakit berat seperti ODGJ, stroke, dan HIV/AIDS, hingga korban jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa di antaranya juga merupakan pecandu narkoba yang dianggap lebih tepat direhabilitasi daripada dipenjara.

“Langkah ini tidak hanya mengurangi beban biaya negara, tetapi juga mendorong rekonsiliasi dan penyelesaian perkara hukum yang rumit,” jelas Hernowo.

Kebebasan yang diberikan bukan berarti mereka langsung lepas tanpa pengawasan. Seluruh mantan narapidana ini akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara komprehensif.

Program tersebut bertujuan membina mental dan sosial mereka, agar bisa kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tujuannya agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, baik dalam sikap maupun perilaku,” tegas Hernowo.

Langkah pemberian amnesti ini menjadi salah satu kebijakan berani Presiden Prabowo di awal masa jabatannya. Fokus tidak hanya pada pembangunan fisik, tapi juga pada pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Amnesti ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem hukum.

Narapidana Berkebutuhan Khusus di Bontang Terima Amnesti

Sebuah kabar haru datang dari Lapas Kelas IIA Bontang. Seorang narapidana berkebutuhan khusus berinisial NK akhirnya bisa kembali ke pangkuan keluarga setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Amnesti tersebut diberikan sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya bagi warga binaan yang tergolong sebagai penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. (DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *